Kita tau ada sekitar 11.000 Triliun uang orang Indonesia
yang terparkir di luar negeri, yang di antara nya berada di Singapura, British Virgin Islanda, Swiss, bahkan
terdapat dalam daftar Panama Papers, dan Pemerintah pun sangat serius untuk
bisa memulangkan kembali uang tersebut ke Tanah Air.
Namun Pemerintah harus Realistis bahwa mungkin jumlah uang
yang kembali tidak akan bisa mencapai angka 11.000 Triliun tersebut. Sebutlah
uang yang kembali ke dalam negeri berjumlah sekitar 100 Triliun, maka dana ini
akan masuk sebagai dana Repatriasi yang akan di simpan pada instrumen Financial
dalam Perbank-an yang memang di perbolehkan oleh Pemerintah untuk menampung
dana tersebut.
Ketika jumlah uang
1.000 Triliun tersebut masuk dalam Bank, maka ini akan menjadi suatu beban bagi
Bank tersebut karena ada yang nama nya Cost Of Fund atau biasa di sebut dengan
bunga. Dengan ada nya beban Cost Of Fund ini, maka mau tak mau Bank ini harus
menyalurkan dana tersebut dalam bentuk Kredit dengan tujuan untuk menstimulasi
kondisi perekonomian dan pembangunan, salah satu nya dalam bidang bisnis
pengembangan Properti.
Maka dari itu di bulan Agustus tahun 2016 ini Pemerintah
menurunkan DPKPR, dengan rincian DPKPR pertama hanya 10% untuk sebuah Apartemen
yang berukuran 70 meter, DPKPR kedua 15% dan DPKPR ketiga sebesar 20%. Bukan
hanya itu, Pemerintahpun memberlakukan Pengampunan Pajak kepada warga Negara
kita yang masih takut untuk membeli Properti karena SPT Pajak nya belum cukup,
dengan tujuan untuk merangsang masyarakat kita agar mau membeli Properti dan
hal ini juga dapat membuat masyarakat di Negara kita bisa ikut berpartisipasi
dalam Program Tax Amnesty. Maka dari itu hal ini akan membuat bisnis Properti
di Indonesia akan mengalami peningkatan.
Hal ini akan menjadi peluang Bisnis yang cukup menjanjikan
bagi anda yang ingin menggeluti Bisnis Properti. bukan hanya sebagai Developer,
tapi juga bagi anda yang sekedar ingin membeli untuk di jual kembali atau untuk
di sewakan.
Kalau kita melihat Properti sebagai nilai Investasi yang
menjanjikan, maka ada hal-hal yang harus kita ketahui tentang layak atau tidak
layak nya sebuah Properti untuk di jadikan Instrumen Investasi, dalam hal ini
yang harus benar-benar di perhatikan adalah 60% bobot untuk memilih ada pada
Produk Properti nya dan 40% bobot nya ada pada kawasan nya.
Misal kita ambil contoh di Ibu Kota Jakarta, memang ada
banyak Properti yang bagus di Jakarta karena merupakan Lokasi strategis yang
merupakan Ibu Kota atau sebagai pusat perekonomian dan bisnis juga perkantoran. Namun bila kawasan
nya tidak mendukung, seperti ada banyak PKL, banjir, ada nya kemacetan, Infrastruktur
kurang memadai, dsb, maka hal ini akan menjadi point yang negatif untuk
penjualan Properti anda.
Sebalik nya, apa bila kita dapat memilih kawasan yang baik,
dalam artian Infrastruktur di sekitar Propeti memadai, area yang steril dari
PKL, bebas banjir dan macet, maka ini akan menjadi sebuah nilai positif untuk
menarik minat calon pembeli.
karena inti nya adalah dalam menawarkan Produk Properti yang
bervalue tinggi bukan hanya sekedar menawarkan konsep properti nya saja,
melainkan menawarkan perpaduan antara konsep “A Good Living And A Good Life”,
karena akan besar kemungkinan pembeli akan lebih tertarik pada kawasan yang
anda tawarkan untuk menunjang kenyamanan, baik itu kenyamanan untuk tinggal
ataupun untuk beraktifitas.
“membeli properti bukan hanya sekedar membeli Produk
bangunan nya saja, tapi juga membeli kawasan nya”.
0 comments:
Post a Comment