Saturday, 17 December 2016

Perlunya Transparansi Pengadaan Alutsista


Putusan Pengadilan Militer memidana penjara seumur hidup Brigadir Jenderal Teddy Hernayadi adalah momentum pemberantasan dan pencegahan korupsi pengadaan alat utama sistem persenjataan. Namun, momentum dapat hilang karena beratnya vonis mengesankan kasus korupsi besar (grand corruption) teratasi sistem yang ada.

Terlebih, kasus itu menyangkut pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) dari Amerika Serikat. Media massa antara lain menyebut pengadaan jet tempur F-16 dan helikopter serang AH-64 Apache. Justru karena alutsista itu berasal dari AS, pengusutannya lebih mudah.

Kemudahan pengusutan karena AS dan sebagian anggota Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) telah memiliki standar pengadaan alutsista dan ekspor senjata yang ketat, terbuka, dan mudah ditelusuri aparat hukum sekiranya ada indikasi korupsi. Transparansi informasi juga menyangkut mekanisme ekspor alutsista AS, termasuk beragam barang bekas, seperti F-16 Blok 25 yang diekspor ke Indonesia.

Mengungkap ekspor

Badan Pemerintah AS yang mengurus ekspor senjata, yakni US Defense Security Cooperation Agency (DSCA), telah menerbitkan informasi mengenai ekspor F-16 Block 25 yang diperbarui dan ditingkatkan kapabilitasnya menjadi F-16 Block 52ID, serta helikopter serang Apache AH-64E, berikut rincian persenjataan dan radarnya, masing-masing satu dan dua hari setelah penyampaian pemberitahuan kepada Kongres AS tahun 2011 dan 2012. Mekanismenya adalah bila dalam 30 hari Kongres tak mengajukan keberatan, prosesnya berlanjut. Ekspor barang yang lebih kecil ke Indonesia juga diungkapkan, misal rudal udara ke permukaan Maverick (2012) dan rudal udara ke udara jarak menengah AIM-120C7 (2016).

Meskipun tidak semua informasi pengadaan alutsista disampaikan kepada publik global secara terbuka, informasi tersebut masih dapat ditelusuri oleh Pemerintah Indonesia. Auditor internal Pemerintah Indonesia dan BPK, misalnya, dapat menelusuri apakah keterlambatan pengiriman alutsista karena keterlambatan atau kekurangan pembayaran dari pihak kita atau kendala teknis di pihak AS, seperti ketidaklengkapan suku cadang. Apalagi, April 2015, sebuah jet tempur F-16 dari Proyek Peace Bima Sena II gagal terbang dan terbakar. Ini memperkuat indikasi adanya masalah.

Meskipun transparansi pengadaan alutsista dari AS dapat membantu pengusutan suatu kasus korupsi, kisahnya akan berbeda dalam pengadaan alutsista dari negara lain yang relatif lebih tertutup dari AS, seperti dari Rusia dan China. Apakah keterlambatan rudal buatan China C705 meluncur di hadapan Presiden Joko Widodo pada September 2016, misalnya, semata-mata kendala teknis ataukah itu petunjuk indikasi penyimpangan pengadaan?

Mengenai transparansi pengadaan alutsista, Ketua KPK Agus Rahardjo mengusulkan transparansi anggaran pertahanan dan pengadaan alutsista. Bahkan, di Kompas edisi 28 November 2016, ia meminta rencana induk pengadaan alutsista yang konsisten. Dengan demikian, tidak ada perubahan pembelian persenjataan.

Masalahnya, transparansi tidak mungkin bersifat asimetris dan itu relatif sulit dipenuhi untuk pengadaan dari luar anggota NATO. Data lembaga riset pertahanan seperti SIPRI tidak sepenuhnya bisa diandalkan. Hal ini terutama menyangkut biaya pengadaan alutsista, yang diasumsikan nilai alutsista bekas adalah 40 persen dari yang baru dan 66 persen untuk alutsista yang diperbarui. Padahal, pengusutan indikasi korupsi membutuhkan nilai yang pasti, bukan asumsi umum.

Yang lebih penting adalah pengadaan alutsista bertujuan membangun kapabilitas penangkalan (deterrence) sehingga ancaman militer dan bersenjata dapat dicegah, termasuk perang terbuka. Penangkalan tidak akan efektif jika terlalu terbuka, apalagi jika pihak lain telah mengetahui pengadaannya telat dan kualitas senjatanya tidak setara dengan negara tetangganya.

Transparansi terbatas

Transparansi juga harus terbatas untuk pengadaan produksi sendiri, apalagi berasal dari riset anak bangsa. Selain dapat mengorbankan hak kekayaan intelektual, keterbukaan informasi berisiko menggagalkan riset tersebut. Pihak lain dapat mencegah akses pengadaan komponen tertentu yang belum dapat dibuat sendiri. Saat ini keunggulan antar alutsista semakin ditentukan oleh komponen tertentu, seperti radar AESA pada jet tempur.

Konsistensi akan rencana induk lebih sulit diterapkan karena perubahan teknologi yang sangat cepat dan dinamika negosiasi antar negara dan antar perusahaan. Terlebih, jika rencana induk memuat daftar belanja alutsista secara detail. Penentuan spesifikasi teknis tertentu malah seperti menyampingkan aturan umum pengadaan barang dan jasa, serta berisiko menghilangkan kompetisi terbuka di antara penyuplai.

Perencanaan berbasis kapabilitas dapat menjadi jalan keluar sepanjang pengadaan alutsista terintegrasi dengan unsur-unsur pembangunan lini pertahanan (defence lines of development), seperti konsep dan doktrin, infrastruktur, latihan, personel, logistik, informasi, keterpaduan operasional, dan sebagainya. Dalam pengadaan tank tempur utama Leopard, infrastruktur penyimpanan baru disiapkan setelah keputusan pembelian dilakukan. Jika ini masih terjadi, kita perlu akselerasi pembenahan manajemen pertahanan.

Pada akhirnya, komunitas pertahanan, baik disiplin strategi pertahanan maupun manajemen, industri dan teknologi pertahanan, perlu duduk bersama dengan komunitas aparat penegak hukum. Pengadaan alutsista perlu memiliki standar yang mencerminkan transparansi, akuntabilitas, serta integritas pelaku tanpa menoleransi keamanan informasi dan kapabilitas pertahanan.

0 comments:

Post a Comment