Kementerian
Perdagangan (Kemdag) tengah mempersiapkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia
(PPI) untuk mengimplementasikan kebijakan imbal dagang sesuai ketentuan UU
Nomor 16 tahun 2012 tentang industri Pertahanan.
Menteri
Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, dengan adanya kebijakan tersebut,
pembelian alat utama sistem pertahanan (alutsista) tidak dapat dilakukan begitu
saja namun harus ada Transfer of Technology (ToT) dan kompensasi imbal dagang. Meski tidak
merinci, Mendag mengatakan PPI ditunjuk sebagai koordinator untuk mengumpulkan
kebutuhan dan kemampuan dari produk yang akan di imbal dagangkan.
“Kami sedang
siapkan PPI sebagai koordinator untuk mengumpulkan, kebutuhan dan kesiapan
kita,” ujar Enggartiasto, pekan lalu.
Kebijakan
ini akan mulai berlaku pada tahun 2017. Ketentuan ini juga terdapat badan
khusus yang diketuai oleh Presiden. Jenis alutsista yang dapat di
implementasikan dengan kebijakan ini disesuaikan dengan kebutuhan dan tidak
terbatas pada produk tertentu.
Terkait
dengan kebijakan imbal dagang ini, Kemdag juga telah meluncurkan aturan
turunnya yakni berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No
44/M-Dag/Per/2016 tentang Ketentuan Imbal Beli untuk Pengadaan Barang
Pemerintah Asal Impor.
Adapun
beberapa poin dalam beleid tersebut adalah untuk pengadaan barang pemerintah
yang berasal dari impor dengan nilai tertentu dan atau berdasarakan peraturan
perundang-undangan wajib dilaksanakan melalui imbal beli.
Jenis dan
nilai barang untuk pengadaan barang pemerintah serta presentase kewajiban imbal
beli ditentukan oleh tim imbal beli yang dibentuk oleh Menteri. Barang ekspor
Indonesia untuk pemenuhan kewajiban imbal beli hanya berupa komoditi non migas. Perusahaan
Pemasok atau perusahaan pihak ketiga yang tidak merealisasikan ekspor untuk
memenuhi kewajiban imbal hasil dikenakan sanksi berupa kewajiban untuk membayar
denda sebesar 50% dari nilai kewajiban imbal beli pengadaan barang pemerintah
asal impor.
Head of the
Department of Economics, Center for Strategic and International Studies (CSIS)
Yose Rizal Damuri mengatakan, Imbal dagang akan memberikan keuntungan bagi
negara dengan komoditas yang tidak memiliki nilai jual besar didunia. Kalau
pemerintah Indonesia melakukan imbal dagang dengan mengekspor produk CPO (Crude
Palm Oil) sebenarnya biasa-biasa saja, soalnya CPO selama ini juga dibutuhkan
ke banyak negara,” kata Yose.
0 comments:
Post a Comment