Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) didesak untuk menyidik kasus korupsi instansi Tentara Nasional Indonesia(TNI) agar peradilan pidana terpadu dapat berjalan maksimal.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Eva Kusuma Sundari bahwa ia menegaskan KPK harus bisa menyidik jajaran di TNI hingga melakukan penahanan dan memasukan kasus tersebut kepada sistem peradilan pidana terpadu, Jumat(23/9/2016).
"Selama ini tindak pidana umum, termasuk pidana korupsi, yang dilakukan anggota TNI masuk ke dalam peradilan militer. Saya pikir perlu ada perubahan soal ini karena tidak sesuai dengan 'integrated criminal justice system' (sistem peradilan pidana terpadu) kita," kata Eva saat dikonfirmasi.
Anggota TNI yang terbukti melakukan korupsi seharusnya tidak masuk ke Peradilan Militer lantaran pidana umum termasuk korupsi harus dilaksanakan untuk militer ke pidana terpadu.
"Untuk melakukan kontrol saja, KPK tidak bisa masuk. Padahal, pengadaan alutsista (Alat Utama Sistem Senjata) di tubuh TNI begitu besar. Peluang korupsi begitu besar terjadi," ungkapnya.
Oleh karena itu, Eva sangat berharap keadaan itu dapat segera diubah agar para anggota TNI yang terlibat korupsi pun dapat diselidiki oleh KPK demi mewujudkan prinsip "equality before the law" (persamaan kedudukan dalam hukum).
KPK sangat dianjurkan bekerjasama dengan Menteri Pertahanan untuk mengusut kasus korupsi di bidang Pengadaan Alutsista di tubuh TNI yang dinilai marak anggaran diselewengkan.
0 comments:
Post a Comment