Indonesia dan Amerika Serikat berencana untuk melakukan patroli bersama di wilayah terluar batas perairan Indonesia untuk antisipasi illegal fishing dan human trafficking. Demikian pernyataan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Rabu 21 September 2016.
Dalam pernyataan pers tersebut, rencana patroli bersama itu dibahas dalam pertemuan bilateral antara Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan dirjen Perdagangan Laut dan Atmosfir Amerika Serikat, Kathryn Sullivan di Washington.
Skema kegiatan tersebut akan dibicarakan secara detail antara pejabat senior dari kedua negara.
Menteri Susi menyebutkan bahwa ide tersebut diajukan saat pertemuan bilateral Indonesia-Amerika Serikat karena kapal induk Amerika Serikat selama ini sudah memiliki jadwal patroli rutin di kawasan Asia Tenggara dengan salah satu rutenya melewati alur laut Indonesia.
Dengan fokus pada upaya melawan illegal fishing dan antisipasi kemungkinan terjadinya human trafficking (perdagangan manusia), Menteri Susi menekankan bahwa masalah yang dihadapi Indonesia adalah banyaknya kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia dan juga tidak mengirimkan tangkapan langsung ke darat melainkan di pindahkan ke kapal-kapal yang lebih kecil.
Oleh karena itu menurutnya kerjasama dalam bentuk patroli bersama maupun penyidikan dibutuhkan oleh kedua negara sebagai sesama anggota Safe Ocean Network yang dicetuskan oleh Menteri Luar Negeri John Kerry tahun lalu dalam rangka membangun komunitas global untuk memperkuat perlawanan terhadap aktivitas penangkapan ikan ilegal yang didalamnya termasuk pemantauan, penindakan dan pemberian sangsi hukum.
Aktivitas penangkapan ikan ilegal salama ini banyak terjadi di perairan Indonesia dengan berbagai insiden di wilayah sekitar kepulauan Natuna yang berbatasan dengan Laut Cina Selatan. Salah satunya melibatkan kapal ikan dan Penjaga Pantai Cina beberapa waktu lalu.
Pada peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus tahun ini, pemerintah telah menenggelamkan 60 kapal - 58 diantaranya adalah kapal ikan negara asing yang tertangkap melakukan Illegal Fishing di Indonesia. Kebanyakan dari kapal-kapal tersebut ditangkap di perairan Natuna yang selama ini diklaim oleh Cina sebagai "traditional fishing ground" atau tempat penangkapan ikan tradisional bagi nelayan mereka.
Sejak Desember 2014, sudah 236 kapal ditindak dan ditenggelamkan oleh Indonesia.
Laut Cina selatan saat ini menjadi sumber sengketa dan insiden karena klaim teritorial berbagai negara khususnya Cina yang secara agresif memaksakan penguasaan lewat klaim sepihak dan reklamasi untuk membangun fasilitas-fasilitas militer di pulau maupun gugusan karang yang berada di perairan tersebut.
Sebagian besar klaim teritorial Cina bersinggungan dengan wilayah Filipina, Vietnam, Malaysia, Brunei dan Taiwan. Sedangkan untuk Indonesia ada klaim Cina di perairan Zona Ekonomi Eksklusif perairan Natuna.
Pengadilan Arbitrasi International sebenarnya telah menyatakan bahwa klaim Cina tersebut tidak berdasar serta telah menyebabkan kerusakan lingkungan maritim di wilayah Laut Cina Selatan.
0 comments:
Post a Comment