Thursday, 1 September 2016

SAAB Swedia dan PT Pindad Indonesia Sepakati Perjanjian Pengembangan Bersama Sistem Pertahanan Udara RBS-70


SAAB Swedia dan PT Pindad Indonesia menanda tangani perjanjian pemasaran sistem pertahanan udara dan perpanjangan usia operasional rudal anti pesawat RBS-70 yang di operasikan TNI.

SAAB yang berbasis di Stockholm Swedia mengeluarkan 
pernyataan hari Kamis 1 September 2016 bahwa perjanjian tersebut termasuk alih teknologi (Transfer of Technology) dari SAAB untuk Pindad dalam kemampuan melakukan upgrade sistem pertahanan udara jarak dekat RBS-70 yang di akuisisi TNI sejak tahun 80-an.

Fokus pertama adalah untuk perpanjangan usia operasional rudal dan peluncur RBS-70 yang memiliki jangkauan 5000 s/d 6000 meter dan ketinggian 3000 meter.

Peter Carlqvist, kepala SAAB Indonesia menyebutkan bahwa pernjanjian kemitraan ini memberikan kesempatan yang baik untuk kedua pihak dalam kerjasama di level praktis. Selain itu itu SAAB dan Pindad bersama sama dapat menghadapi tantangan berikutnya yaitu target untuk memenangkan tender pengadaan sistem pertahanan udara berbasis darat dalam jumlah besar di masa datang.

Menurutnya Pindad adalah mitra yang tepat untuk SAAB. Karena Pindad adalah perusahaan pertahanan terbesar di Indonesia dan merupakan supplier utama TNI. Kemitraan yang di bentuk akan memudahkan proses alih teknologi di berbagai bidang serta kerjasama industri.

Produk sistem pertahanan udara berbasis darat milik SAAB di sebut mampu melakukan integrasi teknologi terkini, di lengkapi sistem pendukung pemeliharaan dengan tingkat kesuksesan tinggi serta masa operasional yang panjang hingga 30 tahun. Hal tersebut untuk memastikan konsumen mendapat nilai tambah maksimal dalam hal perbandingan biaya terhadap performa, fleksibilitas taktis, biaya operasional, tingkat kesiapan serta biaya life-cycle.

Melalui pernjanjian dengan Pindad ini SAAB akan mensuplai secara penuh sistem pertahanan udara berbasis darat dengan teknologi terkini.

Perjanjian ini juga memenuhi salah satu persyaratan jual beli/imbal beli alutsista yang digariskan kemenhan/pemerintah yaitu kandungan lokal serta alih-teknologi.

0 comments:

Post a Comment