Pengadilan
Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup pada Brigadir
Jenderal Teddy Hernayedi, Rabu (30/11/2016). Majelis hakim menyatakan Teddy terbukti
bersalah pada perkara korupsi pengadaan alutsista sebesar US$12,4 juta saat
menjabat Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode
2010-2014.
"Menjatuhkan
pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Brigjen Deddy
Suryanto.
Pada
putusannya, majelis hakim memaparkan, pada Desember 2013, Panglima TNI
mempromosikan Teddy menjadi Direktur Keuangan Mabes TNI AD dengan pangkat
brigadir jenderal. Tahun 2015,
Teddy kemudian diduga melakukan kecurangan dengan menandatangani atau
menerbitkan surat tanpa izin atasannya, yakni Kepala Pusat Keuangan Kementerian
Pertahanan dan Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.
Majelis
Hakim merasa tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman Teddy. Sebaliknya
sebagai alasan pemberat, hakim menyebut perbuatan Teddy dapat mengancam negara
karena korupsi terkait pengadaan alutsista. Selain itu,
sebagai petinggi TNI, Teddy juga disebut tidak patuh pada perintah pimpinan
negara yang sedang menggalakkan tindakan anti korupsi.
Pengadilan
Militer Jakarta merampas sejumlah aset milik Teddy, yaitu dua unit jetski, satu
motor Honda CBR 250, satu motor Ducati Monster, satu mobil Toyota Camry, sebuah
town house di Bandung, tanah seluas 8000 meter di Ciwidey, Bandung, dan sebuah
mobil Toyota Prado.
Tak cukup di
situ, majelis hakim juga mewajibkan Teddy mengganti kerugian negara, senilai
uang yang telah diselewengkannya.
Usai
mendengarkan vonis itu, Teddy mengatakan akan pikir-pikir. Artinya, kuasa hukum
akan mengajukan banding terkait putusan itu. "Saya pikir-pikir,"
ujarnya.
Kuasa Hukum
Teddy, Letkol Martin Ginting mengatakan, banding akan dilakukan karena Teddy
sudah mengakui perbuatannya namun dianggap tidak ada hal yang meringankan.
0 comments:
Post a Comment