Wednesday, 30 November 2016

Terbukti Korupsi Alutsista, Brigjen TNI AD Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup


Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup pada Brigadir Jenderal Teddy Hernayedi, Rabu (30/11/2016). Majelis hakim menyatakan Teddy terbukti bersalah pada perkara korupsi pengadaan alutsista sebesar US$12,4 juta saat menjabat Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Brigjen Deddy Suryanto.

Pada putusannya, majelis hakim memaparkan, pada Desember 2013, Panglima TNI mempromosikan Teddy menjadi Direktur Keuangan Mabes TNI AD dengan pangkat brigadir jenderal. Tahun 2015, Teddy kemudian diduga melakukan kecurangan dengan menandatangani atau menerbitkan surat tanpa izin atasannya, yakni Kepala Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan dan Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.

Majelis Hakim merasa tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman Teddy. Sebaliknya sebagai alasan pemberat, hakim menyebut perbuatan Teddy dapat mengancam negara karena korupsi terkait pengadaan alutsista. Selain itu, sebagai petinggi TNI, Teddy juga disebut tidak patuh pada perintah pimpinan negara yang sedang menggalakkan tindakan anti korupsi.


Pengadilan Militer Jakarta merampas sejumlah aset milik Teddy, yaitu dua unit jetski, satu motor Honda CBR 250, satu motor Ducati Monster, satu mobil Toyota Camry, sebuah town house di Bandung, tanah seluas 8000 meter di Ciwidey, Bandung, dan sebuah mobil Toyota Prado.

Tak cukup di situ, majelis hakim juga mewajibkan Teddy mengganti kerugian negara, senilai uang yang telah diselewengkannya.

Usai mendengarkan vonis itu, Teddy mengatakan akan pikir-pikir. Artinya, kuasa hukum akan mengajukan banding terkait putusan itu. "Saya pikir-pikir," ujarnya.

Kuasa Hukum Teddy, Letkol Martin Ginting mengatakan, banding akan dilakukan karena Teddy sudah mengakui perbuatannya namun dianggap tidak ada hal yang meringankan.

0 comments:

Post a Comment