Pertemuan Tripartit antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), Kementerian Keuangan (Kemkeu RI) dan Kementerian Pertahanan (Kemhan RI) merupakan wujud komitmen Kemhan/TNI untuk segera menindaklanjuti secara langsung permasalahan pencapaian opini atas Laporan Keuangan TA. 2016 dan saran tindakan penyelesaiannya. Dari Pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan solusi terhadap kendala dan permasalahan yang dialami Kemhan/TNI selama ini.
Harapan tersebut diungkapkan Menhan RI Ryamizard Ryacudu saat melakukan pertemuan tripartit dengan BPK RI yang diwakili Ketua Tim BPK Dr. Agung Firman Sampurna dan Menteri Keuangan yang diwakili Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo, Kamis (26/1), di kantor Kemhan Jakarta.
Selain itu Menhan juga berharap melalui pertemuan yang juga dihadiri Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, Kasad Jenderal TNI Mulyono, Kasal Laksamana TNI Ade Supandi, Sekjen Kemhan Laksdya TNI Widodo dan Rektor UNHAN Indonesia Letjen TNI I Wayan Midhio, dapat melihat dan mengevaluasi langkah-langkah yang sudah dilakukan serta langkah-langkah yang masih perlu dilakukan ke depan.
Tentunya saran masukan dari Kemkeu RI dan BPK RI sangat diharapkan. Kemhan dan TNI akan terus meningkatkan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait sembari terus melakukan perbaikan-perbaikan internal sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian upaya-upaya ini akan memperbaiki dan meningkatkan opini serta penilaian atas laporan keuangan Kemhan/TNI.
Hal ini tentunya bukanlah pekerjaan yang mudah dan tidak dapat dilakukan oleh salah satu unit organisasi saja. Diperlukan sinergitas dan komitmen penuh dari seluruh unit organisasi untuk menyatukan visi dan misi serta melaksanakan perbaikan-perbaikan sesuai bidang tugasnya masing-masing dengan baik dan benar.
Ketua Satgas Pencapaian Opini WTP Mayjen TNI Heros Paduppai mengatakan dalam pencapaian opini WTP, terdapat kendala-kendala yang perlu dikomunikasikan dan dikoordinasikan melalui forum ini. Kendala atau permasalahan tersebut, pertama terkait dengan penyusunan laporan yang tidak memadai di jajaran Kemhan/TNI. Yang kedua adalah penyusunan laporan simak BMN tidak memadai dan ketiga adalah kesalahan klasifikasi belanja barang atau modal.
Sedangkan yang keempat yaitu pemanfaatan aset tidak sesuai ketentuan dan kelima adalah pengelolaan hibah yang belum tertib. Sementara itu keenam adalah dana pelayanan masyarakat umum sebagai PNBP tidak jelas dan ketujuh yang terakhir yaitu pekerjaan lintas tahun.
0 comments:
Post a Comment