Pesawat
tempur F-16 Fighting Falcon dari Skuadron Udara 16 Lanud Roesmin Nurjadin,
Pekanbaru, Riau, tergelincir di ujung landasan Lanud Roesmin Nurjadin, Selasa
(14/3) pukul 17:25. Akibat insiden itu, pesawat mengalami total lost alias tak
dapat digunakan lagi.
Kepala Dinas
Penerangan TNI AU Marsekal Pertama Jemi Trisonjaya mengatakan, tergelincirnya
pesawat F-16 itu disebabkan brake malfunction atau kerusakan rem setelah
pesawat mendarat di landas pacu 36.
Dua
penerbangnya, Mayor (Pnb) Andry yang sehari-hari sebagai Kasiops Skuadron Udara
16 dan Lettu (Pnb) Marco sebagai siswa konversi selamat. Keduanya saat ini
dibawa ke Rumah Sakit Lanud Roesmin Nurjadin untuk pemeriksaan. Sementara
pesawat dievakuasi ke hanggar Skuadron Udara 16.
”Tidak ada korban, pilot juga
tidak luka,” kata Jemi.
Penyelidikan
lebih lanjut soal penyebab kecelakaan masih dilakukan. Pesawat dua tempat duduk
dengan nomor TS 1603 itu dibeli Indonesia dari Amerika Serikat dan datang pada
Mei 1990. Pesawat ini satu dari dua pesawat tempur yang mencegat lima F/A 18
Hornet AS pada 2 Juli 2003 di atas Pulau Bawean.
Tahun lalu,
media asal AS, The Salt Lake Tribune, sempat melansir berita tentang warga
Utah, Scott A Williams (51), yang didakwa karena mengekspor suku cadang F-16
secara ilegal ke Indonesia (Kompas, 4/3/2016).
Scott
kedapatan akan mengirimkan perangkat rem F-16 ke Indonesia. Dia ditangkap pada
19 Februari 2016 dan dihadapkan ke pengadilan pada 2 Mei. Scott sebelumnya
bekerja di Hill Air Force Base dalam Program Penjualan Militer Asing dengan
tanggung jawab spesifik suku cadang F-16.
0 comments:
Post a Comment