Wednesday, 15 March 2017

F-16 TNI Yang Tergelincir Tidak Bisa Digunakan Lagi


Pesawat tempur F-16 Fighting Falcon dari Skuadron Udara 16 Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Riau, tergelincir di ujung landasan Lanud Roesmin Nurjadin, Selasa (14/3) pukul 17:25. Akibat insiden itu, pesawat mengalami total lost alias tak dapat digunakan lagi.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama Jemi Trisonjaya mengatakan, tergelincirnya pesawat F-16 itu disebabkan brake malfunction atau kerusakan rem setelah pesawat mendarat di landas pacu 36.

Dua penerbangnya, Mayor (Pnb) Andry yang sehari-hari sebagai Kasiops Skuadron Udara 16 dan Lettu (Pnb) Marco sebagai siswa konversi selamat. Keduanya saat ini dibawa ke Rumah Sakit Lanud Roesmin Nurjadin untuk pemeriksaan. Sementara pesawat dievakuasi ke hanggar Skuadron Udara 16.

”Tidak ada korban, pilot juga tidak luka,” kata Jemi.

Penyelidikan lebih lanjut soal penyebab kecelakaan masih dilakukan. Pesawat dua tempat duduk dengan nomor TS 1603 itu dibeli Indonesia dari Amerika Serikat dan datang pada Mei 1990. Pesawat ini satu dari dua pesawat tempur yang mencegat lima F/A 18 Hornet AS pada 2 Juli 2003 di atas Pulau Bawean.

Tahun lalu, media asal AS, The Salt Lake Tribune, sempat melansir berita tentang warga Utah, Scott A Williams (51), yang didakwa karena mengekspor suku cadang F-16 secara ilegal ke Indonesia (Kompas, 4/3/2016).


Scott kedapatan akan mengirimkan perangkat rem F-16 ke Indonesia. Dia ditangkap pada 19 Februari 2016 dan dihadapkan ke pengadilan pada 2 Mei. Scott sebelumnya bekerja di Hill Air Force Base dalam Program Penjualan Militer Asing dengan tanggung jawab spesifik suku cadang F-16.

0 comments:

Post a Comment