Wakil Ketua
Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, membantah informasi bahwa pihaknya sudah
menyetujui pembelian 5 unit pesawat A400M dari Airbus seharga US$ 2 miliar.
“Bahwa tidak
benar kalau DPR-RI, dalam hal ini Komisi I pernah membahas apalagi menyetujui
pembelian 5 unit pesawat A400M seharga US$ 2 miliar,” ujar TB Hasanuddin, Kamis
(9/3/2017).
Sesuai
ketentuan yang berlaku, katanya, Komisi I tidak pernah membahas merk dan produk
pesawat tertentu dalam pembahasan RAK/L Kemhan/TNI. Apalagi memberi persetujuan
soal besaran harganya. Merk, produk, dan harga pesawat ditentukan oleh tim
pemerintah cq Kemhan/TNI setelah melalui tender.
Kata Tubagus
Hasanuddin lagi, Komisi I DPR tetap berpegang teguh pada isi UU industri
pertahanan, bahwa tidak dibenarkan membeli dari luar bila alutsista sudah dapat
diproduksi di dalam negeri. Seandainya harus diimpor, maka ada ketentuan yang
harus diikuti, antara lain rekomendasi dari komite kebijakan industri
pertahanan (KKIP) dan bekerja sama dengan PT Dirgantara Indonesia (DI).
“Sampai saat
ini saya sudah mengeceknya ke PT DI. Dari PTDI tidak pernah membicarakan skema
Transfer of Technolgy mengenai pengadaan pesawat A400M tersebut,” kata
Hasanuddin.
Pernyataan
Hasanuddin itu setelah dirinya membaca artikel di media massa internasional
yang khusus membahas alat-alat militer dunia, Jane’s. Di salah satu artikelnya,
Jane’s melaporkan pernyataan sumber soal rencana pembelian A400M tersebut. Di
situ disebutkan persetujuan Komisi I DPR dengan pembelian, dengan syarat pelibatan
PTDI dalam kerangka transfer teknologi. Disebutkan di laporan itu, Maret ini,
pesawat akan dibawa ke Indonesia untuk dites oleh pejabat TNI.
0 comments:
Post a Comment