Ketegangan
di Laut China Selatan akan bertambah setelah Beijing dikabarkan akan
memberlakukan aturan baru bagi kapal asing yang beroperasi di wilayah yang
diklaim tersebut.
Laporan
media milik pemerintah China menyebutkan Beijing dalam proses meninjau
Hukum Keselamatan Lalu Lintas Maritim tahun 1984. Dalam draft yang diusulkan
akan memungkinkan Angkatan Laut Tentara Pembebasan Rakyat dan pasukan penjaga
pantai China untuk mencegah apa yang disebut sebagai “pelanggar keamanan” di perairan China baik perairan nasional dan zona ekonomi
eksklusif.
Salah satu
aturan yang diusulkan adalah kapal selam yang melintas di wilayah tersebut juga
diwajibkan untuk menunjukkan diri dengan berlayar di permukaan, menampilkan
bendera nasional dan melaporkan kepada manajemen administrasi maritim China
ketika mereka melewati wilayah perairan China.
“Revisi
menetapkan bahwa pemerintah akan dapat menetapkan bidang-bidang tertentu dan
aturan kapal asing yang melewati daerah-daerah menurut penilaian keselamatan
lalu lintas maritime mereka,” kata
laporan tersebut. Di bawah undang-undang baru, kapal asing yang
melanggar hukum akan ‘diusir’ dari perairan China.
Beijing
hampir selesai membangun pulau buatan
melalui yang disengketakan yakni Kepulauan Parcel, Kepulauan Spratley dan
Scarborough Shoals.
“Beijing
berusaha untuk meningkatkan manajemen keamanan maritim dengan menambahkan
rincian operasional baru ke dalam undang-undang, khususnya terkait dengan
ancaman dari luar negeri yang terus tumbuh,” kata Lin Yongxin, seorang peneliti
senior dari National Institute on South China Sea Studies yang berafiliasi pemerintah kepada South China Morning Post Senin 20
Februari 2017.
Di bawah
norma-norma internasional yang berlaku ditata oleh UNCLOS, laut teritorial
suatu negara membentang 12 mil laut (22 km, 14 mil) dari pantai. Di wilayah
ini sebuah negara bebas untuk mengatur
hukum dan penggunaannya, meskipun sebuah
kapal militer asing masih dapat melintas jika dianggap tidak mengancam.
Setelah itu
adalah zona tambahan lain sepanjang 12
mil laut di mana sebuah negara dapat membuat
beberapa hukum. Di luar itu adalah zona ekonomi eksklusif (ZEE)
sepanjang 200 mil laut (370 km, 230
mil), ZEE dianggap perairan internasional di bawah UNCLOS, meskipun di dalamnya
negara memiliki memiliki hak tunggal untuk mengambil sumber daya alam dari
perairan semisal ikan dan sumber alam di bawah dasar laut termasuk minyak dan gas alam.
0 comments:
Post a Comment