Tuesday, 21 February 2017

Beijing akan Wajibkan Kapal Selam Asing di Laut China Selatan Muncul ke Permukaan


Ketegangan di Laut China Selatan akan bertambah setelah Beijing dikabarkan akan memberlakukan aturan baru bagi kapal asing yang beroperasi di wilayah yang diklaim tersebut.

Laporan media milik pemerintah China menyebutkan Beijing dalam proses meninjau Hukum Keselamatan Lalu Lintas Maritim tahun 1984. Dalam draft yang diusulkan akan memungkinkan Angkatan Laut Tentara Pembebasan Rakyat dan pasukan penjaga pantai China untuk mencegah apa yang disebut sebagai “pelanggar keamanan”  di perairan China baik perairan nasional dan zona ekonomi eksklusif.

Salah satu aturan yang diusulkan adalah kapal selam yang melintas di wilayah tersebut juga diwajibkan untuk menunjukkan diri dengan berlayar di permukaan, menampilkan bendera nasional dan melaporkan kepada manajemen administrasi maritim China ketika mereka melewati wilayah perairan China.

“Revisi menetapkan bahwa pemerintah akan dapat menetapkan bidang-bidang tertentu dan aturan kapal asing yang melewati daerah-daerah menurut penilaian keselamatan lalu lintas maritime mereka,” kata  laporan tersebut. Di bawah undang-undang baru, kapal asing yang melanggar hukum akan ‘diusir’ dari perairan China.

Beijing hampir selesai membangun  pulau buatan melalui yang disengketakan yakni Kepulauan Parcel, Kepulauan Spratley dan Scarborough Shoals.

“Beijing berusaha untuk meningkatkan manajemen keamanan maritim dengan menambahkan rincian operasional baru ke dalam undang-undang, khususnya terkait dengan ancaman dari luar negeri yang terus tumbuh,” kata Lin Yongxin, seorang peneliti senior dari National Institute on South China Sea Studies  yang berafiliasi pemerintah  kepada South China Morning Post Senin 20 Februari 2017.

Di bawah norma-norma internasional yang berlaku ditata oleh UNCLOS, laut teritorial suatu negara membentang 12 mil laut (22 km, 14 mil) dari pantai. Di wilayah ini  sebuah negara bebas untuk mengatur hukum dan  penggunaannya, meskipun sebuah kapal militer asing masih dapat melintas jika dianggap tidak mengancam.

Setelah itu adalah zona tambahan lain sepanjang 12 mil laut di mana sebuah negara dapat membuat  beberapa hukum. Di luar itu adalah zona ekonomi eksklusif (ZEE) sepanjang  200 mil laut (370 km, 230 mil), ZEE dianggap perairan internasional di bawah UNCLOS, meskipun di dalamnya negara memiliki memiliki hak tunggal untuk mengambil sumber daya alam dari perairan semisal ikan dan sumber alam di bawah dasar laut  termasuk minyak dan gas alam.


0 comments:

Post a Comment