Rapat kerja
di Komisi I DPR yang awalnya terbuka kemarin tiba-tiba diminta Menhan Ryamizard
Ryacudu menjadi tertutup setelah Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo
mengeluhkan soal hilangnya kewenangan dalam hal anggaran dan perencanaan
terkait dengan pengadaan barang tiap-tiap matra. Apa yang dibahas saat rapat
menjadi tertutup itu?
Anggota
Komisi I DPR Andreas Pareira, yang turut hadir dalam rapat kemarin, Senin
(6/2), mengungkap tak banyak yang dibahas setelah rapat digelar tertutup.
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dalam rapat itu mengeluhkan soal
Peraturan Menteri Pertahanan No.28 Tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Pertahanan Negara.
“Permenhan
ini soal wewenang Panglima itu baru muncul dalam rapat kemarin. Ketika Panglima
menyampaikan ini, Pak Menteri Pertahanan minta rapat ditutup,” ungkap Andreas
di gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Dalam rapat
kemarin, Jenderal Gatot menyatakan kini tidak lagi mengetahui soal pembelanjaan
alutsista dari tiap matra sejak Permenhan itu keluar. Sebab, dari angkatan kini
langsung mengajukannya kepada Kementerian Pertahanan tanpa harus melalui Mabes
TNI.
“Kami juga
belum tahu persis, tapi intinya sentralisasi dalam perencanaan anggaran
kemudian di sini perencanaan anggaran dan pembelian alutsista dan belanja
barang di situ itu dipusatkan ke Kemenhan dan setiap matra bisa langsung,”
jelas Andreas.
“(Sebelum
ada Permenhan) kan ada koordinasi lewat ada Mabes, ke Kemenhan, baru (beli),”
imbuhnya.
Soal apakah
Permenhan yang dikeluarkan Ryamizard bertentangan dengan UU TNI, Andreas
menyebut Kemenhan telah memberikan argumentasi. Hal tersebut diungkap dalam
rapat tertutup itu.
“Kalau dari
(Kementerian) Pertahanan, mereka mengacu pada UU Perencanaan Pembangunan
Nasional, yang setiap kementerian harus bertanggung jawab terhadap perencanaan
dan pengadaan dari belanja-belanja modal,” jelas Andreas.
“Hal ini
mungkin sebelumnya tidak terlalu spesifik di dalam UU TNI,” tambah politikus
PDIP tersebut.
Menanggapi
keluhan Panglima TNI yang baru disampaikan dalam rapat kemarin itu, Andreas
menilai hal tersebut cukup wajar. Namun dia berharap agar polemik soal
peraturan ini tidak berimbas pada kinerja Kemenhan dan TNI.
“Ya kemarin
memang, saya pikir ada betulnya juga beliau (Panglima TNI) menyampaikan itu. Ya
kita lihatlah ini bagaimana peraturannya. Dengan perubahan struktural ini,
jangan sampai berpengaruh terhadap kinerja,” sebut Andreas.
Seperti
diketahui, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo blak-blakan mengeluh soal
adanya Permenhan 28/2015. Peraturan tersebut memangkas kewenangannya.
“Begitu
muncul Peraturan Menhan No 28 Tahun 2015, kewenangan saya tidak ada. Harusnya
ini ada. Sekarang tidak ada. Kewajiban TNI membuat perencanaan jangka panjang,
menengah, pendek,” tutur Gatot dalam rapat dengan Komisi I di gedung DPR, Senin
(6/2).
“Yang
dilakukan Mabes hanya untuk kekuatan integratif operasional. Saya tidak atur
anggaran AU, AD, AL. Angkatan langsung tanggung jawab ke Kemenhan, tidak
melalui Panglima. Ini pelanggaran hierarki karena kami tidak membawahi
angkatan,” pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment