Tim bantuan
hukum Indonesia berhasil melakukan rekonstruksi bersama otoritas Sudan terkait
dugaan penyelundupan senjata oleh pasukan Formed Police Unit (FPU) VIII RI.
Rekonstruksi bersama tersebut menghasilkan temuan bahwa ratusan senjata itu
bukan milik pasukan Indonesia.
“Dalam
kegiatan penyelidikan, kita berhasil melakukan joint investigation di sana
bersama-sama. Kemudian di sana melakukan pemeriksaan, melakukan rekonstruksi,
jadi lokasi-lokasi, titik-titik masing-masing, di mana orang, di mana koper, di
mana pintu masuk, di mana pintu keluar,” jelas Kepala Biro Penerangan
Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jalan
Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2017).
Dari hasil
joint investigation itu dinyatakan bahwa ratusan senjata dan amunisi tersebut
bukanlah milik pasukan FPU VIII Indonesia.
Tim bantuan
hukum Indonesia yang dipimpin oleh Brigjen Johni Asadoma ini sudah bertemu
dengan beberapa pihak, di antaranya pihak otoritas Sudan, pihak UNAMID, PBB,
juga Kedutaan Besar Indonesia di Khartoum, Sudan.
“Dari
sekarang kan makin jelas, tidak ada hal-hal yang ditemukan atau temuan yang
menyatakan itu (senjata selundupan) bagian daripada barang-barang milik tim FPU
VIII,” ungkap Rikwanto.
Saat ini,
Polri tengah menunggu keputusan dan kesimpulan dari UNAMID dan PBB mengenai
tanggal pemulangan 139 personel pasukan FPU VIII ke Tanah Air.
“Informasi
terakhir dari sana diperkirakan bisa dipulangkan setelah tanggal 15 (Februari)
ya,” pungkas Rikwanto.
0 comments:
Post a Comment