Direktur
Bela Negara Kementerian Pertahanan, Laksamana Pertama TNI Muhammad Faisal,
mengatakan, Indonesia adalah satu-satunya negara di dunia yang tidak memiliki
UU Keamanan Nasional.
“Karena
pertahanan dan keamanan dipisahkan, Indonesia jadi tidak bisa merumuskan
keamanan nasional atau national security. Itu merupakan hasil dari reformasi,”
kata Faisal, dalam suatu seminar, di Jakarta, Senin.
Singapura
dan Malaysia, sebagai contoh negara-negara ASEAN, memiliki UU Keamanan Nasional
yang begitu ketat mengatur berbagai hal terkait keamanan dan keutuhan negara
itu.
Bukan saja
tentang aspek pertahanan fisik, namun UU Keamanan Nasional di kedua negara ini
(dengan nama-nama berbeda) juga menyentuh aspek penyuaraan pendapat melalui
saluran dan media publik.
Faisal
mengatakan, reformasi 1998 telah memisahkan pertahanan dan keamanan. Pertahanan
negara menjadi wilayah TNI, sedangkan keamanan sipil menjadi wilayah Kepolisian
Indonesia.
Posisi kedua
instansi ini kemudian juga berbeda, karena TNI (alias ABRI sebelum 1999) ada di
dalam koordinasi Kementerian Pertahanan sedangkan Kepolisian Indonesia langsung
di bawah presiden.
Sempat ada
wacana menempatkan Kepolisian Indonesia di bawah Kementerian Dalam Negeri,
mengingat urgensi polisi sebagai instrumen penegakan tertib sipil dan hukum
nasional.
Pada masa
Orde Lama, Kepolisian Indonesia ada di bawah Kementerian Dalam Negeri dan
ditarik ke dalam tubuh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia saat Soeharto
berkuasa dengan Orde Baru-nya.
“Itu yang
saat ini harus dipikirkan. Dulu kita memiliki program wajib militer, tetapi
reformasi menghapuskan program itu,” tuturnya.
Meskipun
tidak ada program wajib militer dan UU Keamanan Nasional, Indonesia memiliki UU
Nomor 3/2002 tentang Pertahanan Negara yang didalamnya dirumuskan tentang bela
negara.
Menurut UU
Nomor 3/2002 itu, bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara Indonesia
yang dijiwai dengan kecintaan terhadap Indonesia yang utuh dan berdaulat, yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 untuk melindungi bangsa dan negara.
0 comments:
Post a Comment