Menteri
Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengakui bahwa proses penganggaran pembelian alat
utama sistem persenjataan (alutsista) sudah sesuai dengan Peraturan Menteri
Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 tahun 2015. Ia membantah akan adanya revisi
atas Permen tersebut.
“Itu sudah
betul. Kami tidak akan melanggar undang-undang,” kata Ryamizard di Kantor Menko
Polhukam, Jakarta, Jumat 10 Februari 2017.
Masalah
anggaran ini sempat menjadi polemik antara Panglima TNI Gatot Nurmantyo denga
Menhan saat rapat dengan Komisi I DPR pada pekan lalu, terutama saat pembahasan
anggaran pembelian helikopter canggih AgustaWestland (AW 101).
“Pembelian
itu sudah jelas. Paket TNI AU,” kata Menhan.
Purnawirawan
Jenderal TNI ini sepakat bahwa kelanjutan dan pengungkapan kasus pembelian
helikopter AW 101 sedang menunggu hasil investigasi.
Langkah
tersebut diikuti oleh TNI Angkatan Udara yang juga membentuk tim investigasi.
“Ya, ya,” jawab Panglima TNI perihal pembentukan tim investigasi.
Kepala Staf
TNI Angkatan Udara (KASAU) Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan, pembentukan tim
investigasi sudah mendapatkan izin dari Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
“Jadi
investigasi terdiri dari perencanaan, pengadaan sampai dengan pengadaan itu
mekanismenya bagaimana. Itu pun saya seizin Panglima TNI,” kata Hadi di Istana
Negara, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2017.
Meski ada
dua tim dari TNI, Hadi mengklaim nantinya kedua tim akan tetap akan bersinergi.
“Karena permasalahan internal yang tahu adalah saya, sehingga saya akan mengisi
apa kekurangannya ya hasil dari yang didapat oleh Panglima TNI,” kata Hadi.
0 comments:
Post a Comment