Anggota
Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon mengatakan, Flight Information Region (FIR)
di wilayah udara Kepri diperkirakan sudah dapat dikelola sendiri tahun depan. Hal itu
sejalan dengan persiapan yang telah dilaksanakan pemerintah tahun ini.
Menurutnya,
melalui Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pertahanan, tengah melengkapi
persyaratan-persyaratan pengelolaan wilayah udara Kepri.
“Sejak
1946, FIR di wilayah udara Kepri yang meliputi Batam, Tanjungpinang dan Natuna
masih berada dalam kendali Singapura. Tapi jangan salah kaprah dulu,
sebenarnya ini bukan dikuasai oleh Singapura. Tapi memang lebih dari 20 tahun
lalu, Singapura yang diberi kepercayaan oleh kantor pusat FIR di Kanada. Itu
karena mereka dinyatakan sudah siap untuk mengelola saat itu,” ujarnya di
Sekolah Harapan Utama, Minggu (12/2).
Ia
menjelaskan pengaturan mengenai kontrol udara Indonesia oleh Singapura sudah
diperbarui beberapa kali sejak tahun 1946.
Hal itu
merujuk pada perjanjian pendelegasian FIR kepada Singapura pada 1995 dan
diperpanjang pada 2013. Masalah ini juga diatur melalui Keputusan Presiden
Nomor 7 Tahun 1996 silam.
Menurutnya,
saat itu Indonesia belum dirasa mampu untuk mengelola wilayah udaranya sendiri.
Hingga tahun lalu, presiden RI, Jokowi mewacanakan agar pengelolaan wilayah
udara Indonesia dapat dikelola sendiri.
“Sekarang
sedang dalam tahapan persiapan-persiapan. Dari SDM nya, dan alat-alatnya.
Mengenai FIR ini mudah-mudahan tahun depan, kita bisa mengelolanya,” ucapnya.
Effendi
menjelaskan, pengambilalihan FIR di wilayah Kepri memang sudah tepat untuk
dilakukan, karena bukan atas nama Indonesia.
Melainkan
atas nama keselamatan. Sehingga, FIR yang selama ini dikuasai Singapura dalam
kurun waktu puluhan tahun, harus dikelola oleh Indonesia sendiri.
“FIR itu kan
tidak atas nama negara, tetapi atas nama keselamatan, jadi FIR ini ditetapkan
oleh dunia,” ujarnya.
Saat ini,
apabila pesawat hendak melintasi wilayah Kepri, selain meminta izin kepada Air
Traffic Control (ATC) Indonesia, juga diwajibkan untuk meminta Clearance kepada
Singapura.
Tak hanya
Kepri, beberapa wilayah bagian di Pulau Sumatera juga harus melakukan hal yang
sama. Menurutnya, Indonesia harus mempersiapkan lebih matang lagi terkait
teknologi pendukung pengelolaan FIR.
“Mengenai
teknologi dan fasilitas untuk mengambil alih FIR, sepanjang kita siap walaupun
sebenarnya kita harus siap,” katanya tegas.
Ia
menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Indonesia untuk
mengambil alih FIR.
Selain
mempersiapkan SDM yang siap mengelola FIR, serta membangun infrastruktur baik
berupa hardware maupun software yang diperlukan dalam penanganan atau
pengendalian navigasi penerbangan di atas Kepulauan Natuna dan Kepulauan Riau.
Syarat
lainnya, Indonesia juga harus dapat menjadi anggota International Civil
Aviation Organization (ICAO) sebagai alat memudahkan langkah diplomasi dalam
upaya pengambilalihan FIR tersebut
“Pengambilalihan
FIR bukan merupakan tanggung jawab salah satu Kementerian atau lembaga tetapi
merupakan tanggungjawab negara, yang hanya dapat diselesaikan dengan jalur
diplomasi. Saat ini kita sedang memenuhi persyaratan tersebut,” tutur Effendi
Simbolon.
0 comments:
Post a Comment