Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya membantu Kementerian
Pertahanan dan TNI terkait kasus dugaan korupsi pembelian alat utama sistem
persenjataan (alutista) yang menjerat mantan Kepala Bidang Pelaksanaan
Pembiayaan Kemenhan, Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Teddy Hernayadi.
Ketua KPK
Agus Rahardjo mengatakan bantuan yang bisa mereka tawarkan adalah soal
pemulihan Aset Negara, terutama dari kerugian negara yang ditimbulkan dalam
kasus tersebut.
"Yang
kami ingin bantu adalah kalau teman-teman ingin asset recovery. Jadi kami akan
bantu dari yang 12 juta dolar AS itu, yang bisa kita kumpulkan berapa,"
kata Agus dalam acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Balai
Kartini, Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Agus sendiri
mengapresiasi putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang memvonis Teddy
Hernayadi pidana penjara seumur hidup. Agus berpandangan, putusan itu menjadi
bukti bahwa Kemenhan dan TNI berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Ini
menunjukkan komitmen Kementerian Pertahanan
dan TNI, karena hukumannya sampai
seumur hidup," kata Agus.
Agus pun
berharap, baik Kemenhan maupun TNI tidak berhenti dalam upaya pemberantasan
korupsi. Mengingat, dari kasus itu masih ada kemungkinan untuk dikembangkan ke
dugaan keterlibatan pihak lain.
0 comments:
Post a Comment