Komisi I DPR
pernah mengkritik rencana pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101 oleh TNI
Angkatan Udara (AU) karena dianggap menyalahi undang-undang (UU). TNI AU pun
memberikan tanggapan.
"Begini,
heli yang kita ajukan itu sudah sesuai dengan spek-spek
(spesifikasi-spesifikasi) yang kita butuhkan. Ya, kita jangan disamakan heli
Cougar 725 (Super Puma EC725) dengan heli yang kita butuhkan," kata Kepala
Dinas Penerangan (Kadispen) TNI AU Marsekal Pertama (Marsma) Jemi Trisonjaya
saat berbincang dengan detikcom, Selasa (27/12/2016).
Pada 30
November 2015, anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menyebut pembelian heli
AW 101 menyalahi UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Hasanuddin
menyebut PT Dirgantara Indonesia (DI) sudah mampu memproduksi helikopter untuk
VVIP dan kepresidenan, yakni Super Puma E225. PT DI pun sudah menyiapkan
helikopter jenis baru, yakni Super Puma EC725.
"Di
situ disebutkan dilarang impor alat utama sistem persenjataan (alutsista) bila
di dalam negeri sudah mampu memproduksi," kata Hasanuddin saat itu.
Jemi pun
menyebut bahwa perbandingan yang disampaikan Komisi I DPR itu tidak sesuai.
Menurut Jemi, heli AW 101 tidak bisa dibandingkan dengan Super Puma EC725.
"Ya
jelas beda kemampuannya. Kemudian untuk penumpangnya, misalkan heli AW 101 muat
untuk 45 orang tanpa tempat duduk, kemudian 30 untuk tempat duduk. Puma kan
hanya 25 orang. Jangkauannya jauh. Tidak bisa dibandingkan. Kalau mau
dibandingkan itu apple to apple. Jangan dibandingkan apple to jambu gitu,"
ujar Jemi dengan sedikit bercanda.
Sebelumnya,
Jemi menyampaikan pembelian heli AW 101 itu dilakukan karena anggaran telah
disetujui. Jadi, Jemi tidak sepakat apabila pembelian itu dianggap tidak
mematuhi perintah Presiden Jokowi yang kala itu memang pernah menolak pembelian
heli tersebut.
"Bahwa
TNI AU tidak mungkin membeli pesawat sendiri tanpa ada persetujuan dari
pemerintah. Anggaran itu keluar kan dari Kementerian Keuangan. Bintang dicopot
itu pasti sudah ada persetujuan dari beberapa stakeholder. Nah, itu saja penjelasan
dari kita. Jadi enggak mungkin kita mengadakan pesawat sendiri sebenarnya kalau
misalkan tidak ada persetujuan," kata Jemi.
Maksud
'bintang dicopot' yang disampaikan Jemi adalah daftar pembelian yang disetujui
sehingga 'tanda bintang' itu dicopot dari daftar tersebut. Jemi kembali
menegaskan bahwa anggaran yang turun itu pasti untuk pembelian yang telah
diajukan sebelumnya, yaitu untuk pembelian heli AW 101 tersebut.
0 comments:
Post a Comment