Pemerintah
Amerika Serikat telah mengesahkan anggaran militer untuk tahun 2017 dengan
jumlah sebesar $611 miliar dolar AS, atau sekitar Rp 8.211 triliun.
Undang-undang kebijakan pertahanan tersebut ditandatangani oleh Presiden
Amerika Serikat, Barack Obama, pada hari Jumat (23/12/2016) waktu setempat.
Undang-undang
yang disahkan Obama berisi kenaikan gaji sebesar 2,1 persen untuk personel
militer serta penetapan prioritas belanja dan pedoman tahun fiskal saat ini. Pendanaan program-program ini disalurkan lewat RUU pengeluaran terpisah.
Obama
mengatakan bahwa RUU terpisah tersebut memberikan tunjangan-tunjangan penting
bagi personel militer dan keluarga mereka, serta meningkatkan fleksibilitas
badan-badan pemerintah dalam menghadapi serangan dunia cyber dan penggunaan
drone oleh musuh-musuh Amerika.
Dalam UU
tersebut terdapat pasal-pasal yang dirancang untuk menjaga momentum serangan
terhadap kelompok militan Islamic State. Namun di sisi lain, Obama mengkritik
sikap keras Kongres yang ingin mempertahankan penjara militer di Guantanamo
Bay, Kuba. Menurutnya, belanja ratusan juta dolar untuk mengisolasi kurang dari
60 orang justru akan melemahkan posisi Amerika di dunia dan memicu serangan
ekstremis.
0 comments:
Post a Comment