Saturday, 24 December 2016

Presiden Obama Tetapkan Anggaran Militer Amerika Tahun 2017 Sebesar Rp 8.211 Triliun


Pemerintah Amerika Serikat telah mengesahkan anggaran militer untuk tahun 2017 dengan jumlah sebesar $611 miliar dolar AS, atau sekitar Rp 8.211 triliun. Undang-undang kebijakan pertahanan tersebut ditandatangani oleh Presiden Amerika Serikat, Barack Obama, pada hari Jumat (23/12/2016) waktu setempat.

Undang-undang yang disahkan Obama berisi kenaikan gaji sebesar 2,1 persen untuk personel militer serta penetapan prioritas belanja dan pedoman tahun fiskal saat ini. Pendanaan program-program ini disalurkan lewat RUU pengeluaran terpisah.

Obama mengatakan bahwa RUU terpisah tersebut memberikan tunjangan-tunjangan penting bagi personel militer dan keluarga mereka, serta meningkatkan fleksibilitas badan-badan pemerintah dalam menghadapi serangan dunia cyber dan penggunaan drone oleh musuh-musuh Amerika.

Dalam UU tersebut terdapat pasal-pasal yang dirancang untuk menjaga momentum serangan terhadap kelompok militan Islamic State. Namun di sisi lain, Obama mengkritik sikap keras Kongres yang ingin mempertahankan penjara militer di Guantanamo Bay, Kuba. Menurutnya, belanja ratusan juta dolar untuk mengisolasi kurang dari 60 orang justru akan melemahkan posisi Amerika di dunia dan memicu serangan ekstremis.

0 comments:

Post a Comment