Pusat POM
TNI tetapkan Direktur Data dan Informasi Badan KeamananLaut (Bakamla) RI
Laksamana Pertama (Laksma) TNI Bambang Udoyo sebagai tersangka dalam kasus
dugaan suap proyek pengadaan satelit pemantau di institusi tersebut.
“Hasil
koordinasi secara terus menerus kepada KPK dan unsur lingkungan terkait di KPK,
kami melaksanakan proses penyelidikan yang dalam dan teliti, dan kami sudah
periksa beberapa saksi,” terang Komandan Puspom TNI Mayjen Dodik Wijanarko
kepada para awak media, Jum’at (30/12/2016) di Markas Besar TNI, Cilangkap,
Jakarta Timur.
Dodik
mengungkapkan, dengan melihat keterangan saksi dan alat bukti yang sudah kami
dapatkan, penyidik polisi militer TNI dari hasil penyelidikan yang kami sudah
laksanakan kajian maka penyelidikan akan kami tingkatkan menjadi penyidikan. Dodik
mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera memanggil Bambang selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan surveillance system di Bakamla,
dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menggunakan dana APBN-P 2016
tersebut.
Menurut
Dodik, Bambang akan dikenakan pasal terkait tindak pidana korupsi. “Kami akan
panggil BU (Bambang Udoyo) sebagai tersangka tindak pidana korupsi,” ujarnya. Dodik
menambahkan, dalam proses hukum di lingkungan militer ini, pihaknya akan melakukan
penyidikan dengan sebaik-baiknya, sebenar-benarnya dan seadil-adilnya. Kami
menghargai upaya penegakan hukum dari unsur manapun namun kami harus tetap
memegang asas praduga tidak bersalah.
“Semua pihak
saya harap bisa meyakini bahwa POM TNI akan melaksanakan tugas ini secara
terbuka, transparan, tegas, dan tanpa intervensi dari pihak manapun,” tegasnya.
Sebelumnya
KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Deputi Informasi Hukum dan Kerja
Sama Bakamla Eko Susilo Hadi yang diduga sebagai pihak penerima suap, Direktur
PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah serta dua pegawai PT MTI
yaitu Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta, yang diduga memberikan suap.
Kasus ini
bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Eko Susilo Hadi pada 14
Desember lalu. Dalam
pengembangan yang dilakukan, Bambang sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK)
dalam proyek pengadaan surveillance system di Bakamla diduga ikut menerima
suap. Sebagai PPK, Bambang lah yang melakukan penandatangan perjanjian pengadaan
satelit pemantauan Bakamla tersebut.
0 comments:
Post a Comment