Friday, 30 December 2016

POM TNI Tetapkan Laksma Bambang Sebagai Tersangka Kasus Suap Bakamla


Pusat POM TNI tetapkan Direktur Data dan Informasi Badan KeamananLaut (Bakamla) RI Laksamana Pertama (Laksma) TNI Bambang Udoyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit pemantau di institusi tersebut.
“Hasil koordinasi secara terus menerus kepada KPK dan unsur lingkungan terkait di KPK, kami melaksanakan proses penyelidikan yang dalam dan teliti, dan kami sudah periksa beberapa saksi,” terang Komandan Puspom TNI Mayjen Dodik Wijanarko kepada para awak media, Jum’at (30/12/2016) di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Dodik mengungkapkan, dengan melihat keterangan saksi dan alat bukti yang sudah kami dapatkan, penyidik polisi militer TNI dari hasil penyelidikan yang kami sudah laksanakan kajian maka penyelidikan akan kami tingkatkan menjadi penyidikan. Dodik mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera memanggil Bambang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan surveillance system di Bakamla, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menggunakan dana APBN-P 2016 tersebut.

Menurut Dodik, Bambang akan dikenakan pasal terkait tindak pidana korupsi. “Kami akan panggil BU (Bambang Udoyo) sebagai tersangka tindak pidana korupsi,” ujarnya. Dodik menambahkan, dalam proses hukum di lingkungan militer ini, pihaknya akan melakukan penyidikan dengan sebaik-baiknya, sebenar-benarnya dan seadil-adilnya. Kami menghargai upaya penegakan hukum dari unsur manapun namun kami harus tetap memegang asas praduga tidak bersalah.

“Semua pihak saya harap bisa meyakini bahwa POM TNI akan melaksanakan tugas ini secara terbuka, transparan, tegas, dan tanpa intervensi dari pihak manapun,” tegasnya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi yang diduga sebagai pihak penerima suap, Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah serta dua pegawai PT MTI yaitu Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta, yang diduga memberikan suap.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Eko Susilo Hadi pada 14 Desember lalu. Dalam pengembangan yang dilakukan, Bambang sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan surveillance system di Bakamla diduga ikut menerima suap. Sebagai PPK, Bambang lah yang melakukan penandatangan perjanjian pengadaan satelit pemantauan Bakamla tersebut.

0 comments:

Post a Comment