Helikopter
AgustaWestland AW-101, yang kontrak pembeliannya dibatalkan Panglima TNI
Jenderal Gatot Nurmantyo, telah dikirimkan ke Indonesia. Komisi I akan membahas
soal pengadaan heli buatan Inggris itu dengan Panglima TNI dan Menhan Ryamizard
Ryacudu pekan depan.
Pengadaan
heli AW-101 menjadi polemik lagi setelah barangnya dikirimkan ke TNI AU,
padahal pengadaan disebut sudah dibatalkan. TNI AU sendiri sedang melakukan
investigasi soal hal ini.
"Mestinya
ada yang mengetahui arena itu. Pasti bukan barang yang kecil, itu barang besar,
pasti ada yang mengetahui," ungkap anggota Komisi I Andreas Pareira di
gedung DPR, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Pengadaan
heli ini berawal pada 2015, ketika TNI AU ingin membeli heli yang peruntukannya
buat heli VVIP kepresidenan. Presiden Joko Widodo menolak karena merasa pesawat
kepresidenan Super Puma masih cukup laik.
Kemudian,
pada akhir 2016, isu pembelian heli AW-101 kembali mencuat. Kali ini TNI AU
ingin membelinya dengan beda peruntukan, yakni sebagai pesawat angkut dan SAR.
Namun, menurut Menhan Ryamizard Ryacudu, pembayaran heli dilakukan oleh
Kementerian Keuangan, yang memfasilitasi Setneg pada pemesanan awal (untuk VVIP
kepresidenan).
Kembali
menuai kontroversi, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo lalu mengaku
membatalkan kontrak pembelian itu. Pengadaan heli tersebut dilakukan saat KSAU
masih dijabat oleh Marsekal (Purn) Agus Supriatna.
Gatot lalu
membentuk tim investigasi terkait dengan pengadaan heli ini. Meski begitu, ternyata
heli AW-101 tetap dikirim dan kini sudah tiba di Lanud Halim Perdanakusuma,
Jakarta. KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto, yang baru saja dilantik, lalu
menyelidiki alasan AW-101 tetap dikirim.
"Karena
dalam pembelian itu pasti ada pengambilan keputusan, makanya minggu depan di
dalam rapat (akan ditanyakan), kami akan lakukan rapat," jelas Andreas.
Politikus
PDIP ini mengaku Komisi I tidak memiliki wewenang sampai pada penyusunan jenis
atau merek alutsista yang dipilih untuk TNI. Pihak TNI hanya perlu melaporkan
mereka membutuhkan alutsista dan akan membelinya untuk masing-masing
peruntukan.
"Kita
hanya bicara besaran anggaran. Nah, itu konsekuensi dan risiko dari UU APBN
kita. Dan misalnya terjadi sesuatu seperti ini, ya kita tidak bisa terlalu jauh
menelusuri, kecuali nanti kalau ada rapat ya tentu kita akan pertanyakan siapa
yang akan bertanggung jawab," paparnya.
Soal
informasi dana pembelian heli ini berdasarkan pesanan dari Setneg, Komisi I
juga akan menelusurinya. Meski pada akhirnya pernyataan Menhan soal ini
dibantah oleh pihak TNI AU.
"Ya
justru itu kan, itu wilayahnya kementerian yang menyangkut pertahanan, itu kan
heli angkut kan ya," kata Andreas.
Dia juga
belum bisa memastikan apakah pengadaan helikopter seharga US$55 juta itu
menyalahi aturan atau tidak. Untuk itu, kata Andreas, permasalahan ini perlu
dimintakan klarifikasi kepada pemerintah.
"Saya
nggak tahu, karena sesuai dengan UU, peraturan Menteri Pertahanan, penganggaran
itu ada di Kementerian Pertahanan," tutup dia.
0 comments:
Post a Comment