Friday, 23 December 2016

Rezim Kim Jon-un Sebut Sanksi PBB Bagus Untuk Deklarasi Perang


Rezim Pemerintah Korea Utara (Korut) yang dipimpin Kim Jong-un menolak sanksi baru yang dijatuhkan Dewan Keamanan PBB (DK PBB) terhadap Pyogyang. Rezim Kim Jong-un justru menganggap saksi baru itu sebagai hal baik untuk mendeklarasikan perang.

Pernyataan itu disampaikan Kementerian Luar Negeri Repulik Demokratik Rakyat Korea (nama resmi Korut). Kementerian itu memperingatkan Amerika Serikat (AS) dan sekutunya dari konsekuensi berikutnya menyusul sanksi DK PBB yang dipelopori AS.

Kementerian itu menuduh AS dan pasukan asing lain “memasak” blokade terhadap DPRK. ”Adopsi resolusi sanksi hal baik sebagai deklarasi perang,” bunyi pernyataan kementerian itu, seperti dikutip Korean Central News Agency (KCNA), Jumat (23/12/2016).

Sanksi DK PBB, lanjut kementerian, tidak akan menghalangi Korut untuk memperkuat hulu ledak nuklir. Sanksi 2321 yang dikeluarkan DK PBB diberlakukan pada tanggal 30 November sebagai tanggapan terhadap uji coba nuklir kelima yang dilakukan Korut pada bulan September lalu. Uji coba senjata nuklir itu tercatat sebagai tes yang paling kuat sejauh ini.

Korut mengklaim uji coba itu sebagai latihan untuk “membela diri”. ”Uji hulu ledak nuklir DPRK adalah pelaksanaan hak untuk membela diri dan penetralan praktis terhadap AS dan ancaman kekuatan nuklir musuh lain, sanksi sembrono dan demonstrasi dari kehendak kuat orang-orang yang siap untuk melawan provokasi dari musuh,” bunyi pernyataan yang dikeluarkan oleh Direktur Perjanjian dan Hukum Kementerian Luar Negeri Korut, pada hari Kamis.

“DPRK sah mengukur diri soal defensif untuk mempertahankan martabat dan hak-hak penting dan melindungi perdamaian sejati dari ancaman perang nuklir AS, itu adalah hak hukum dari negara berdaulat yang tidak bertentangan dengan hukum internasional apapun.”

0 comments:

Post a Comment