Masa berlaku
warranty claim mesin Helikopter Agusta Westland (AW) 101 jatuh tempo pada 20
Februari mendatang. Jika tidak segera diuji coba maka garansi helikopter yang
pengadaannya bermasalah tersebut akan hangus.
Kepala Dinas
Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Jemi Trisonjaya tidak
membantah hal tersebut. Menurutnya, tanggal 20 Februari nanti merupakan batas
akhir garansi mesin helikopter, dan akan hangus bila mesin tak kunjung diuji
coba sampai masa berlaku selesai.
“Tanggal 20
Februari nanti memang batas akhir warranty claim mesin helikopter AW-101. Itu
sesuai kontrak dengan induk perusahaan Agusta Westland, Leonardo,” katanya saat
dikontak redaksi, Jumat (17/2).
Sebelumnya,
Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa
warranty claim untuk helikopter AW-101 jatuh tempo pada 20 Februari 2017.
“Warranty
itu ada jatuh temponya, tanggal 20 Februari. Kalau mesin tidak diujicoba lewat
tanggal itu warrantynya akan hangus,” ujarnya.
Namun
demikian, Jemi mengungkapkan bahwa saat ini pesawat sudah dilakukan uji coba.
Sebab, selain garis polisi sudah dibuka, juga sudah ada izin untuk dilakukannya
test flight. Dia menambahkan, meski test flight pesawat telah dilaksanakan,
namun proses investigasi tetap berjalan. Alasannya karena yang menjadi
permasalahan dalam perkara pengadaan helikopter tersebut bukan terkait kasus
korupsi.
“Masalah di
pengadaan ini kan hanya di administrasinya saja. Makanya investigasi tetap
dilakukan supaya warranty claim-nya tetap bisa digunakan,” tuturnya.
Kasau
Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sendiri, menurut Jemi, sudah memerintahkan agar
proses investigasi pengadaan helikopter dipercepat untuk menindaklanjuti
permasalahan yang ada.
“Kasau sudah
perintahkan agar proses investigasi agar dipercepat. Artinya proses investigasi
diharapkan sudah selesai sebelum jatuh tempo waranty claim habis,” ujarnya.
Selain itu,
Jemi menambahkan bahwa pembelian helikopter AW-101 oleh TNI AU tidak
menggunakan anggaran Kementerian Pertahanan.
“Pembelian
helikopter AW ini anggarannya dari Kementerian Keuangan untuk penggunaan DIPA
Angkatan Udara. Artinya, ini paketan AU soal alutsista,” ujarnya.
Terkait
harga, Jemi menyebut, helikopter canggih tersebut dibeli TNI AU dengan harga
US$55 juta. Harga sudah termasuk paket suku cadang dan pemberian pelatihan
instruktur selama dua tahun.
“55 juta
dolar itu bukan helinya saja lho ya, tapi sudah termasuk paket spare part dan
pelatihan untuk dua tahun. Dan kalau pembeliannya menggunakan anggaran AU tentu
ya tanggung jawabnya AU,” jelasnya.
Terkait
adanya isu yang menyebut helikopter AW-101 adalah pesawat bekas India, Jemi
membantahnya. Sebab, sewaktu dibeli, kondisi helikopter dalam kondisi baru.
“Heli ini
sempat jadi pesanannya India. Tapi karena proses disananya terjadi korupsi
pembeliannya lalu mereka batalkan. Nah, kalau soal isu pembatalan India
dikarenakan onderdil heli bermasalah saya belum dengar. Tapi yang jelas
pembatalan India ini karena ada korupsi,” bebernya.
Perlu
diketahui, pengadaan helikopter AW-101 menjadi kontroversi lantaran
pembeliannya sempat dibatalkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.
Tetapi, meski sudah dibatalkan, helikopter ternyata sudah tiba di Indonesia.
Surat pembatalan yang dikeluarkan panglima TNI itu untuk menyikapi sikap
Presiden Joko Widodo yang tidak menyetujui rencana pembelian helikopter AW-101
produksi Westland Helicopters di Inggris dan Agusta di Italia yang diusulkan
TNI AU.
0 comments:
Post a Comment